Oleh: A. Yani
Banyak sudah program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diluncurkan dalam rangka mendukung kebijakan Merdeka Belajar, sebuah kebijakan yang merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Kebijkan merdeka belajar tersebut dikemas dalam beberapa episode dengan beberapa tema, yaitu:
Episode 1 : Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
Episode 2 : Kampus Merdeka
Episode 3 : Perubahan Mekanisme Dana BOS
Episode 4 : Program Organisasi Penggerak
Episode 5 : Guru Penggerak
Episode 6 : Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Episode 7 : Program Sekolah Penggerak
Episode 8 : SMK Pusat Keunggulan
Episode 9 : KIP Kuliah Merdeka
Episode 10 : Perluasan Program Beasiswa LPDP
Episode 11 : Kampus Merdeka Vokasi
Episode 12 : Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah
Episode 13 : Merdeka Berbudaya Dengan Kanal Indonesiana
Episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual
Episode 15 : Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
Episode 16 : Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan
Episode 17 : Revitalisasi Bahasa Daerah
Episode 18 : Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana
Episode 19 : Rapor Pendidikan Indonesia
Untuk susksesnya Kebijakan Merdeka Belajar, sebagai guru hindari prilaku “mugen”, yang dalam Bahasa Sunda artinya menolak, atau tidak mau menjalankan perintah, karena prilaku ini sama sekali tidak mencerminkan karakter dan kompetensi seorang guru profesional.
Keterlibatan guru tersebut baik secara langsung maupun tidak tercermin dalam beberapa program, paling tidak dalam implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Episode 1, 3, 4, 5, 7, 10, 12, 15, 16, dan episode 19.
Bentuk keterlibatan guru yang lebih nyata terlihat pada Episode 5 yaitu Program Guru Penggerak (PGP), dan Episode 7 yaitu Program Sekolah Penggerak (PSP). Pada kedua episode ini peran guru merupakan kunci.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3028/B/Gt/2020 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak, bahwa Program Guru Penggerak (PGP) bertujuan menciptakan guru sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga memiliki karakter Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan di lingkungannya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Kedua program tersebut (PGP dan PSP) membutuhkan sosok guru yang aktif, kreatif dan inovatif dengan dedikasi, integritas dan loyalitas yang tinggi. Oleh karena itu guru yang memiliki karakter atau prilaku “mugen” tidak cocok dengan kebjakan ini.
Selain itu, lahirnya Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak menjadi Kawah Candradimuka guru-guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk pengembangan kompetensinya lebih lanjut. Hal ini mengindikasikan bahwa Pendidikan dan pengembangan serta pemberdayaan guru yang telah lulus PGP akan dilakukan melalui balai ini.
Bagai mana dengan guru yang bukan alumni PGP?
Info lain silahkan kunjungi ranafawafi.blogspot.com
Mugen hampir mirif Habennagen
Keren pa pengawas, terima kasih
Semoga semua guru tergerak, bergerak, dan menggeakkan…
Mantap Kan ada he he
Beri Komentar