Apakah bulan Puasa Libur sekolah?.. Sebagaimana Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 yang di sepakati dan ditandatangani oleh tiga kementrian yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor : 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 Masehi. Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang di dalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama, dalam hal ini Pemerintah melalui tiga kementerian ini mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan Surat Edaran Bersama (SEB) ini bertujuan agar umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dengan lebih khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idul fitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Berikut ini intisari isi surat edaran Bersama (SEB) :
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan;
2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah / madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Untuk lebih jelas mengenai SEB / Surat edaran Bersama tentang libur di Bulan Puasa (Ramadhan 1446 H) bisa di unduh dokumen SEB-nya dengan Klik di sini
Beri Komentar