Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Pandeglang Nomor : 421/335-Dikpora/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang. Disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 3 Saketi dilaksanakan dengan belajar dari rumah (BDR) terhitung mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 28 Februari 2022, hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan untuk tidak terjadi penularan Covid-19 Varian Omicron yang membahayakan dan sangat cepat penyebarannya.
- Dihimbau kepada orangtua / wali murid untuk mengawasi putra-putrinya di rumah agar tidak berkeliaran (Melakukan aktivitas diluar rumah, kecuali ada hal yang sangat mendesak).
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar Dari Rumah (BDR) dilaksanakan dengan menggunakan media Online.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamuálaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pandeglang, 11 Februari 2022
Kepala Sekolah,
Ttd,
AAT JUMIAT, S.Ag.,M.Pd